Bantaeng, Netral.co.id – Menutup Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan penyerahan Surat Keputusan kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Lapangan Pantai Seruni, Rabu (31/12).
Surat Keputusan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin sebagai wujud komitmen Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah dalam menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh PPPK yang baru saja dilantik. Disebutkannya bahwa hari ini adalah hari yang bersejarah, tidak hanya bagi Saudara-saudara sekalian yang menerima SK, tetapi juga sejarah bagi Pemerintah Kab. Bantaeng.
“Pelantikan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, yang berjumlah 4 Orang PPPK Penuh Waktu ditambah 4.919 Orang PPPK Paruh Waktu”, ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati juga menambahkan bahwa status yang Saudara terima hari ini bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan buah dari kesabaran, loyalitas, dan dedikasi yang telah Saudara berikan selama bertahun-tahun.
Bupati juga meminta kepada para Kepala OPD, untuk segera melakukan pembinaan dan pengarahan tugas kepada PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di unit kerja masing-masing.
Hadir pada kesempatan itu yakni Ketua TP. PKK Bantaeng, Ny. Gunya Paramasukhaputri, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, Dandim 1410 Bantaeng, M. Husni Hidayat Muhlis, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Bantaeng, Bambang Supriono, Kasi Intel Kajari Bantaeng, Ahmad Dwi Putra, Sekretaris Daerah Kab. Bantaeng, H. Abdul Wahab, serta para Staf Ahli, para Asisten dan para Pimpinan OPD lingkup Pemkab Bantaeng.

Comment