Bupati Dompu Bantah Keluarkan Surat Pemberhentian 2.920 Honorer Non-Database BKN

Bupati Dompu Bambang Firdaus membantah keras kabar pemberhentian massal terhadap 2.920 tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan ataupun menandatangani surat pemberhentian sebagaimana yang beredar luas di media sosial.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus saat menerima massa aksi di halaman Pandopo Dompu. (Foto: Netral.co.id/Alanda).

Dompu, Netral.co.id – Bupati Dompu Bambang Firdaus membantah keras kabar pemberhentian massal terhadap 2.920 tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan ataupun menandatangani surat pemberhentian sebagaimana yang beredar luas di media sosial.

Penegasan tersebut disampaikan Bambang Firdaus saat menerima aksi demonstrasi honorer non-ASN di Kantor Bupati Dompu, Selasa (30/12/2025). Massa aksi menuntut kejelasan nasib mereka menyusul beredarnya surat pemberhentian yang mencatut nama bupati.

“Saya tidak pernah menandatangani surat pemberhentian honorer non-database BKN. Surat yang beredar itu tidak benar, diduga ada pihak yang meniru tanda tangan saya,” tegas Bambang di hadapan massa.

Ia juga menekankan bahwa surat tersebut bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Dompu, karena tidak dilengkapi tanda tangan asli maupun stempel basah bupati. Bambang meminta waktu untuk menelusuri dan memastikan kebenaran dokumen yang beredar tersebut.

“Saya minta waktu untuk mengecek kembali. Jika memang benar, nanti akan kami sampaikan secara resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu,” ujarnya.

Bupati Bambang Firdaus juga memastikan akan segera menggelar rapat bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas persoalan honorer. Ia bahkan menegaskan rapat tersebut tidak akan ditutup sebelum ada kejelasan terkait nasib para honorer.

“Saya akan rapat dengan seluruh pimpinan OPD. Tidak ada yang boleh pulang sebelum urusan honorer ini selesai,” katanya, sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial akun Facebook atas nama Riski Anja.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Dompu saat ini tengah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya BKN dan Kementerian PAN-RB, untuk mencari solusi terkait honorer non-ASN yang tidak tercatat dalam database nasional.

Sebagai bentuk transparansi, Bambang bahkan mengajak perwakilan honorer untuk bersama-sama berangkat ke Jakarta guna mendengar langsung penjelasan dari pihak BKN terkait kebijakan honorer non-ASN.

Selain itu, Pemkab Dompu juga menyampaikan hasil audiensi dan rapat evaluasi, di antaranya bahwa honorer daerah yang bekerja berdasarkan SK Honda tidak akan diperpanjang atau dirumahkan, sementara tenaga honorer di luar SK tersebut dikembalikan ke OPD masing-masing.

Disepakati pula bahwa perwakilan aliansi honorer akan diutus ke Kementerian PAN-RB bersama Ketua DPRD dan Sekda Dompu dalam waktu dekat. Data honorer yang akan dibawa ke pusat diminta segera dikumpulkan oleh para koordinator aksi dan diserahkan paling lambat 3 Januari 2026.

“Semua informasi resmi akan kami sampaikan kembali setelah ada kepastian,” pungkas Bambang Firdaus.

Comment