BPJPH dan BPOM Intensifkan Pengawasan Produk Pangan, Tegaskan Larangan Label Halal pada Produk Nonhalal

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa inspeksi terhadap produk pangan dilakukan setiap hari, baik terhadap produk yang telah dikenal luas maupun produk baru dari pelaku usaha besar.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tegaskan komitmen pengawalan produk pangan, terumata urusan keamanan dan kehalalan. (Foto: Dok)

Jakarta, Netral.co.id Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmen mereka untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan, terutama dalam hal keamanan dan kehalalan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa inspeksi terhadap produk pangan dilakukan setiap hari, baik terhadap produk yang telah dikenal luas maupun produk baru dari pelaku usaha besar.

“Kami bersama BPOM melakukan inspeksi harian secara acak ke supermarket, minimarket, hingga restoran,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: BPJPH dan BPOM Umumkan 9 Produk Mengandung Unsur Babi, Termasuk Produk Bersertifikat Halal

Ia menjelaskan bahwa BPJPH tidak melarang peredaran produk nonhalal, seperti yang mengandung babi atau alkohol. Namun, Haikal menegaskan bahwa produk tersebut tidak boleh menggunakan label halal dari BPJPH.

“Kalau ada produk berlabel halal tapi mengandung bahan yang tidak halal, itu sudah termasuk penipuan,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Senada dengan Haikal, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan dengan melaporkan produk yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan.

“Silakan masyarakat melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak aman atau tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi kehalalan maupun aspek lainnya,” kata Elin.

Baca Juga: Abdul Hayat – Kepala BPOM Bahas Program Tim Duta Ewako

Ia juga mengajak masyarakat untuk menerapkan kebiasaan Cek KLIK, yakni:

Cek Kemasan

Cek Label

Cek Izin Edar

Cek Kedaluwarsa

Pelaporan produk mencurigakan dapat dilakukan melalui kanal resmi BPOM yang tersedia di situs web mereka.

Penegakan Ketat terhadap Pelanggaran

Langkah pengawasan ketat ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, sekaligus mencegah praktik curang seperti pencantuman label halal palsu yang dapat merugikan masyarakat luas.

Pemerintah melalui BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin bahwa setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan kehalalan yang berlaku.

Baca Juga: BPOM Laporkan Kondisi Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Makassar

Comment