Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 38 Kg Sabu di Bengkalis, Satu Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: Dok. Div Humas Polri)

Jakarta, Netral.co.id Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Satu orang tersangka berinisial MH (46) diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Ini jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba

Ia menambahkan bahwa narkoba berjenis sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Kombes Audie Camry Wibisana menuturkan, peran MH sejauh ini diketahui sebagai kurir dan pengawal.

Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan karena diduga MH memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Amankan 32 Kg Narkotika Jenis Sabu

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari Malaysia ke Riau.

Pada Jumat (18/4), tim melakukan pemantauan di Jalan Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Batam, Kabupaten Bengkalis.

Pada pukul 00.30 WIB, tim menangkap tersangka yang baru saja turun dari speed boat.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 38 bungkus sabu yang disimpan di dalam kapal cepat tersebut.

Baca Juga: Terindikasi Terlibat Narkoba, Polda Sulsel Amankan Seorang Polisi dan Ratusan Gram Sabu

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba lintas negara tersebut.

Comment