Sidrap, Netral.co.id – Dalam rangka mendukung implementasi pidana alternatif yang akan berlaku pada 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menggelar aksi sosial bertajuk “Klien Bapas Peduli” di Panti Asuhan Sejahtera Aisyiyah, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Rabu 6 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli, yang melibatkan langsung para klien pemasyarakatan yang telah menjalani reintegrasi sosial.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bapas Watampone beserta jajaran, Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, unsur Pemerintah Kabupaten Sidrap, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat.
Aksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih di lingkungan panti asuhan menjadi bentuk edukasi publik dan sosialisasi mengenai bentuk pidana alternatif.
Seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2026.
“Kegiatan ini menjadi momentum memperkenalkan kepada masyarakat tentang pidana kerja sosial dan pengawasan, serta memperkuat kolaborasi antara Bapas, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Kepala Bapas Watampone.

Lurah Lautang Benteng menyampaikan apresiasinya atas aksi sosial yang digagas oleh Bapas Watampone.
Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian yang bermanfaat secara langsung bagi masyarakat dan mendukung agenda sosialisasi KUHP baru.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Ini bentuk sinergi nyata dalam menyambut sistem pemidanaan baru yang lebih humanis dan restoratif,” ucapnya.
Apresiasi serupa datang dari Kepala Panti Asuhan Sejahtera Aisyiyah, Abd Kalam Fattah, yang menilai kegiatan ini bukan hanya membantu secara fisik, tetapi juga memberi dampak sosial positif.
“Kami sangat berterima kasih. Kegiatan ini membantu panti kami dan juga menjadi ajang refleksi serta pemulihan sosial bagi klien pemasyarakatan. Semoga menjadi berkah dan dapat terus berlanjut,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sharing session antara jajaran Bapas Watampone, perwakilan pemerintah daerah, Kesbangpol, dan para klien pemasyarakatan.
Diskusi tersebut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyongsong implementasi KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif.
Dengan aksi sosial ini, Bapas Watampone menegaskan komitmennya dalam membina klien pemasyarakatan secara lebih inklusif dan memberdayakan.
Sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menerima kembali para eks-narapidana sebagai bagian dari proses pemulihan sosial yang lebih luas.
Comment