Netral.co.id, Makassar, – Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Makassar, melakukan kegiatan pendataan penduduk non permanen (rumah kost/kontrakan) di wilayah kecamatan Tamalanrea, Senin 23 Mei 2022.
“Jadi intinya kegiatan tersebut adalah untuk mendata para penduduk non permanen,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim.
Lebih jauh mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap itu menjelaskan, sesuai tugas maka ini rutin dilaksanakan setelah arus balik mudik lebaran idul fitri kemarin.
“Kita turun ke lapangan mengecek pendataan penduduk non permanen di rumah kos dan kontrakan di wilayah Kecamantan Tamalanrea jadi ini hanya untuk tertib administrasi,” tuturnya.
Ditambahkan, kedepannya pihak Diadukcapil Makassar akan menawarkan yang penduduk non permanen tersebut apabila sudah lama atau menetap di Makassar untuk pembuatan dokumen kependudukan.
“Jadi, nanti kami tawarkan bantuan pengurusan dokumen kependudukan jika berkenan dan bersedia pindah sebagai penduduk Makassar,” pungkasnya. (*)
Comment