Netral.co.id – Di tengah pesatnya perkembangan digital informasi, kejahatan tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Modus kriminal kini kian marak dilakukan melalui perangkat elektronik dan media sosial, salah satunya pemerasan dengan ancaman penyebaran video pribadi, termasuk konten sensitif atau bermuatan asusila.
Praktik ini dilakukan dengan cara mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang atau memenuhi tuntutan tertentu. Meski berlangsung secara daring, perbuatan tersebut tergolong tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat bagi pelakunya.
Jerat Hukum Pelaku Pemerasan Video Pribadi
Di Indonesia, pelaku pemerasan dengan ancaman penyebaran video dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum secara berlapis.
1. Pemerasan Digital dalam UU ITE
Tindakan mengancam korban dengan membuka rahasia atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik untuk memperoleh keuntungan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
UU ITE juga memiliki sifat lintas batas (borderless). Artinya, selama perbuatan tersebut merugikan warga negara atau kepentingan Indonesia, hukum nasional tetap dapat diberlakukan meski pelaku berada di luar negeri. Aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan otoritas internasional untuk melakukan pelacakan.
2. Penyebaran Konten yang Melanggar Kesusilaan
Jika pelaku benar-benar menyebarkan video bermuatan asusila, ia dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
3. Tindak Pidana Pemerasan dalam KUHP
Selain UU ITE, perbuatan pemerasan juga diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
4. Perekaman Tanpa Persetujuan dan Ancaman Penyebaran
Apabila pelaku merekam aktivitas pribadi tanpa persetujuan korban dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam, perbuatannya dapat dijerat Pasal 29 Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, serta/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Langkah Hukum bagi Korban
Korban pemerasan dan ancaman penyebaran video pribadi disarankan segera melapor kepada pihak berwenang. Sebelum membuat laporan, korban perlu mengamankan sejumlah bukti, antara lain:
- Tangkapan layar percakapan berisi ancaman.
- Rekaman suara jika ada.
- Nomor telepon atau identitas akun pelaku.
- Bukti transfer apabila sudah terjadi pengiriman uang.
Seluruh bukti sebaiknya disimpan di penyimpanan awan (cloud storage) untuk menghindari kehilangan data.
Adapun mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui:
1. Kantor Kepolisian
Korban dapat melapor langsung ke kantor polisi terdekat, baik di tingkat Polres maupun Polda, dengan membawa bukti awal agar proses penanganan dapat berjalan cepat.
2. Layanan Patroli Siber
Alternatif lain, korban dapat membuat laporan secara daring melalui layanan Patroli Siber. Pelapor cukup mengisi data diri, kronologi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung dan identitas.
3. Permohonan Penghapusan Konten
Jika konten telah beredar di internet, korban dapat mengajukan permohonan penghapusan melalui situs AduanKonten.id dengan mencantumkan tautan (URL) konten yang dimaksud. Otoritas terkait kemudian akan memproses permohonan pemutusan akses (take down).
Kejahatan pemerasan berbasis digital ini menjadi pengingat bahwa literasi digital dan kewaspadaan dalam menjaga data pribadi sangat penting. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban, guna mencegah dampak yang lebih luas.

Comment