Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah sepakat memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, menyusul meningkatnya permintaan pemindahan warga binaan dari negara-negara sahabat.
“Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Finalisasi dilakukan dalam rapat lintas kementerian/lembaga yang dihadiri Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, serta Kejaksaan Agung.
Menurut Yusril, wacana RUU serupa sebenarnya telah dibahas sejak 2016 dengan dua rancangan, yakni RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana. Namun, kini keduanya dilebur menjadi satu regulasi, yaitu RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Regulasi ini akan berlandaskan pada konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional terorganisasi. Konvensi tersebut mengamanatkan kerja sama antarnegara dalam pemindahan narapidana yang telah divonis bersalah.
“Permintaan pemindahan narapidana asing kepada Indonesia semakin bertambah, sementara WNI yang menjalani hukuman di luar negeri juga ada yang ingin dipulangkan,” jelas Yusril.
Hingga saat ini, Indonesia telah mengabulkan permintaan dari Australia, Filipina, dan Prancis untuk memulangkan narapidana asal negara tersebut. Permintaan serupa juga datang dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.
Selain itu, seorang WNI yang dipenjara seumur hidup di Filipina karena kasus terorisme juga telah mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke tanah air. Pemerintah masih mengkaji permintaan tersebut.
RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan mulai dibahas DPR RI pada akhir 2025 setelah melalui sinkronisasi akhir di Sekretariat Negara.
“Sudah mendesak untuk menyelesaikan RUU ini,” tegas Yusril.
Comment