Jakarta, Netral.co.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula. Dalam perbincangannya bersama Novel Baswedan.
Mahfud menyebut bahwa penetapan Tom sebagai tersangka memang beralasan, namun vonis yang dijatuhkan dinilai keliru karena tak terbukti ada niat jahat.
“Saya kira penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu sudah benar, karena ada kerugian negara dan dugaan pelanggaran hukum. Tapi proses peradilannya tidak berhasil membuktikan kesalahan itu,” ujar Mahfud, Kamis, (24/7/2025).
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula tahun 2015-2016. Ia diduga menyetujui impor 105 ribu ton gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Meski begitu, Mahfud menilai keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta terhadap Tom tidak sesuai dengan prinsip hukum. Ia menekankan bahwa vonis tersebut tidak didukung oleh unsur mens rea atau niat jahat.
“Kalau tidak ada mens rea, tak bisa seseorang dihukum. Prinsip dasarnya adalah ‘geen straf zonder schuld’ – tidak ada hukuman tanpa kesalahan,” tegas Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Novel Baswedan, yang dikenal vokal dalam pemberantasan korupsi, mengaku awalnya mengira akan ada bukti kuat tentang penerimaan uang atau kolusi dalam kasus Tom. Namun hingga vonis dijatuhkan, bukti-bukti tersebut tidak muncul.
“Saya heran, dari awal sampai putusan, tidak ada bukti soal penerimaan uang atau persekongkolan. Jadi pertanyaannya, kenapa tetap dihukum?” ucap Novel.
Mahfud menambahkan bahwa korupsi tak selalu harus terkait dengan penerimaan uang pribadi. Tindakan memperkaya pihak lain, termasuk korporasi, juga bisa dijerat hukum. Namun ia menegaskan kembali bahwa tanpa bukti niat jahat, vonis itu tetap cacat hukum.
Menurut Mahfud, ada empat bentuk utama mens rea: kesengajaan, pengetahuan, kelalaian, dan kecerobohan. Jika keempatnya tidak terbukti, maka seseorang seharusnya tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.
“Putusan ini salah dan harus dilawan lewat banding atau kasasi,” pungkas Mahfud.
Comment