Kuasa Hukum Jokowi Keberatan Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu, Tapi Tetap Hadiri Agenda

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan keberatan atas gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap menghadiri agenda tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Kuasa Hukum Jokowi Dodo, Yakup Hasibuan. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan keberatan atas gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap menghadiri agenda tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Sejak awal kami telah menyampaikan keberatan karena gelar perkara khusus dalam tahap penyelidikan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Yakup saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).

Yakup menegaskan bahwa agenda hari ini bukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang telah diperoleh, melainkan sekadar pemaparan proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

“Harapan kami, dengan gelar perkara ini, semuanya bisa semakin terang dan tidak ada lagi pertanyaan atau spekulasi di kemudian hari,” tambahnya.

Presiden Jokowi sendiri tidak hadir dalam gelar perkara tersebut dan telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya. Yakup juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk menghormati hasil akhir dari gelar perkara khusus tersebut.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami berharap semua pihak juga menghormati hasil dari proses yang sedang berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Yakup.

Gelar perkara khusus ini merupakan respons atas permintaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor, yang menolak hasil penyelidikan sebelumnya. TPUA mempertanyakan kesimpulan Bareskrim yang menyatakan dokumen ijazah Jokowi identik dengan ijazah tiga alumni lain dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur tindak pidana. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa dokumen ijazah milik Jokowi telah diuji keasliannya melalui laboratorium forensik dan pembanding dari tiga rekan satu fakultas.

“Penyelidik menyimpulkan tidak ada perbuatan pidana dalam laporan tersebut, sehingga perkara dihentikan,” jelas Djuhandhani, Kamis (22/5/2025).

Pemeriksaan terhadap Jokowi sebelumnya telah dilakukan pada Selasa (20/5/2025), sebagai bagian dari proses klarifikasi laporan yang dilayangkan Ketua TPUA, Egi Sudjana, sejak 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian tercatat sebagai Laporan Informasi resmi oleh Bareskrim pada 9 April 2025.

Comment