Jakarta, Netral.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rios Rahmanto, mengingatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan secara jujur selama menjalani persidangan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025), hakim Rios menegaskan bahwa kejujuran Hasto dalam menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu posisinya sebagai terdakwa.
Baca Juga: “Perintah Ibu” Menghantui Sidang Hasto, Saeful Bahri Bakal Dipanggil Ulang
“Sesuai agenda persidangan sebelumnya, hari ini akan didengar keterangan saudara sebagai terdakwa. Kami persilakan kepada penuntut umum. Namun demikian, kami ingatkan agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran akan membantu diri saudara sendiri,” ujar Rios saat membuka sidang.
Hasto pun menjawab, “Baik, Yang Mulia,” menandakan kesiapannya memberikan keterangan.
Selanjutnya, giliran jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan, disusul oleh tim penasihat hukum dan majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menuding Hasto telah memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2020. Selain itu, ia diduga menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga dilakukan bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Baca Juga: KPK Dalami Sosok “Ibu” dalam Persidangan Hasto Kristiyanto
Atas perbuatannya, Hasto turut dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Comment