Bareskrim Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Dua Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Pengungkapan bermula dari penelusuran jaringan peredaran ganja lintas Aceh–Sumatera Utara. Penyidik mencurigai dua pria, Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan, tengah membawa ganja ke Siantar, Sumatera Utara.

Baca Juga: Maba PNUP Simak Materi Samapta dan Anti Narkoba

“Pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, tim mengikuti kendaraan target. Namun mereka melarikan diri setelah menyadari dibuntuti,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Tim sempat kehilangan jejak selama lima menit sebelum menemukan mobil Avanza putih milik tersangka yang terperosok di perkebunan kopi di Kabupaten Bener Meriah. Di dalam dan sekitar mobil, ditemukan total 27 kg ganja kering dalam beberapa paket.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pada 16 Juni 2025, tersangka Yusni Hidayat berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja kering dan satu ponsel. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Fauzan alias Podan untuk mengantar ganja tersebut ke Siantar, dengan upah Rp300 ribu per kilogram. Barang itu disebut akan diserahkan ke seorang mahasiswa yang tidak dikenalnya.

Dari pengakuan Yusni, diketahui bahwa ganja milik Fauzan disimpan di sebuah gubuk di wilayah Blang Puuk, Nagan Raya. Tim kemudian menemukan tambahan 8 kg ganja kering di lokasi tersebut dan mengidentifikasi keberadaan ladang ganja seluas sekitar 20 hektare milik Fauzan.

“Antara tanggal 17 hingga 19 Juni 2025, kami bersama Polres Nagan Raya dan Bea Cukai menelusuri keberadaan ladang ganja tersebut,” jelas Brigjen Eko.

Baca Juga: Polisi di Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba dan Tangkap 2 Pelaku

Pada 20 Juni 2025, tim berhasil menemukan lima titik ladang ganja yang diduga milik Fauzan alias Podan.

Selain Yusni, tersangka lainnya yang ditangkap adalah Khairul Razikin, yang berperan sebagai pengepak ganja. Sementara itu, Muhammad Ramadhan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Comment