Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen, yang baru saja diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN), untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai pimpinan BUMN perfilman, Ifan termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara (PN) yang memiliki kewajiban transparansi harta kekayaan.
“Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Budi menegaskan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN adalah tiga bulan sejak pengangkatan.
“Ifan diangkat pada 10 Maret 2025, maka paling lambat harus melaporkan LHKPN sebelum 10 Juni 2025,” tambahnya.
Baca Juga : KPK Warning Deddy Corbuzier Soal LHKPN, Netizen Sindir Tentara Jalur Giveaway
Sejak pengangkatannya sebagai Dirut PFN, Ifan mendapat berbagai kritik, terutama terkait latar belakangnya di dunia musik.
Menanggapi hal tersebut, Ifan menuliskan pernyataan di akun Instagram pribadinya, @ifanseventeen, pada Jumat (14/3/2025).
“Saya sadar banyak pertanyaan muncul dari berbagai kalangan tentang bagaimana seorang yang berasal dari dunia musik kini memegang tanggung jawab tertinggi di sebuah institusi perfilman milik negara.”
Namun, Ifan menegaskan bahwa PFN bukan hanya tentang siapa yang memimpin, tetapi tentang bagaimana industri perfilman dan konten di Indonesia berkembang.
Baca Juga : Terungkap Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Hingga Pelaku Blending BBM
“Saat ini momentum kebangkitan, melangkah maju penuh keyakinan. Film, konten, dan karya audiovisual menjadi salah satu senjata terkuat membangun karakter identitas bangsa sekaligus menjadi aset kredensial.”
Sebagai penutup, Ifan berharap PFN dapat menjadi wadah bagi para sineas, kreator konten, dan pekerja industri kreatif di Indonesia.
“Semoga PFN menjadi rumah besar bagi para sineas, kreator konten, dan pekerja industri kreatif di Indonesia. Bismillah.”
Comment