Netral.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Isa diduga terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, Isa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
“Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan RI,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat (7/2).
Dugaan Keterlibatan dan Pasal yang Dilanggar
Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Kementan Kritik Kebijakan Kemenkeu Terkait Tarif Cukai
Berdasarkan hasil investigasi, Isa disebut berperan dalam kebijakan yang berkontribusi terhadap kerugian negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK pada 2006–2012.
Respons Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata dengan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, Jumat 7 Febuari 2025.
Kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya telah menyeret sejumlah nama penting dan menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Comment