Netral.co.id, Jeneponto, – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Selasa 30 April 2024, di Bungung Lompoa, Desa Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Pada penertiban yang didukung personil dari PT Jasa Raharja, Kasi STNK, PAUR, PAMIN Samsat Jeneponto, dan Satlantas Polres Jeneponto dan Ditlantas Polda Sulsel ini, petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dari 40 unit kendaraan terdiri dari 19 kendaraan roda dua senilai Rp 8.636.370 dan 11 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 34.796.500 dengan total Rp Rp.43.432.870.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.
Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
Baca Juga : Pj Gubernur Akui Bapenda Sulsel Berkinerja Baik
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tanggal 24 April 2024.
Ada sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
“Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan ini adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Pemilik baru harus melakukan balik nama kendaraan ke namanya mumpung ada pembebasan denda pajak kendaraan,” katanya.
Selain penghapusan denda pajak, lanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan balik kendaraan akan menikmati Bea Balik Nama (BBN) II-nya.
“BBN II yang tarifnya satu persen dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses BBN II, seperti biaya BPKB, STNK dan TNKB-nya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam keputusan Gubernur terbaru ini, juga diberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan.
“Pertama diskon 40 persen bagi kendaraan angkutan umum orang atau plat kuning dan diskon 30 persen untuk angkutan barang,” jelasnya.
Pemberlakuan insentif ini, lanjutnya, berlaku hingga 30 Juni 2024. “Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan adanya insentif ini, dapat berkunjung ke Kantor Samsat Palopo atau pelayanan Samsat terdekat lainnya,” ungkapnya.
Insentif pajak ini bisa dinikmati di seluruh samsat Sulsel dan layanan unggulannya.
Selain tunai, saat ini pajak kendaraan dapat dilakukan dengan cara nontunai melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, melalui Qris, dan masih banyak lagi. (*)
Comment