Netral.co.id, Makassar – Wali Kota Palopo, Judas Amir bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih teken surat keputusan dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dua Ranperda tersebut yakni tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Teken keputusan bersama itu digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa, 31 Januari 2023.
Paripurna di awali penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Palopo, Darmawati dan dilanjutkan dengan tangapan fraksi-fraksi.
Judas Amir dalam sambutan berharap kepada semua pihak agar sama-sama perlihatkan sebuah kondisi dan di perintahkan oleh aturan perundang-undangan.
Apalagi sudah diberikan amanah untuk membuat peraturan. “Dan hari ini kita sepakat membentuk dua (2) peraturan daerah, yaitu peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” harapnya.
“Amanah ini akan kita tindak lanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Hadir unsur Forkopimda Kota Palopo, Sekretaris Daerah Kota Palopo, H. Firmanza DP, Staf ahli, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.
Comment