Waspada! Ini 3 Kriteria Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening bank yang tidak aktif (dormant) sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan dana ilegal.

Ilustrasi rekening yang diblokir. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening bank yang tidak aktif (dormant) sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan dana ilegal.

Langkah ini dilakukan berdasarkan analisis internal yang menemukan potensi tinggi penyalahgunaan rekening pasif sebagai wadah kejahatan finansial, seperti penipuan, jual beli rekening ilegal, hingga penyimpanan dana hasil korupsi.

“Dalam rangka melindungi kepentingan umum, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap rekening dormant sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” dikutip Netral.co.id dari akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, Rabu, (30/7/2025).

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Umumnya, rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas selama tiga hingga dua belas bulan berturut-turut.

Jenis rekening yang berisiko diblokir meliputi:

  1. Rekening tabungan (perorangan maupun korporasi)
  2. Rekening giro
  3. Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing

Tiga Kriteria Rekening yang Akan Diblokir
PPATK merinci bahwa rekening dormant yang dibekukan biasanya memiliki ciri-ciri berikut:

-Tidak ada aktivitas debit maupun kredit
-Tidak terdapat transaksi masuk atau keluar
-Tidak ada akses melalui ATM, teller, maupun mobile banking

Pemblokiran dilakukan karena temuan maraknya penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan keuangan. Beberapa modus umum meliputi:

-Jual beli rekening untuk tujuan ilegal
-Pencucian uang (TPPU)
-Penampungan dana hasil penipuan, korupsi, atau perdagangan terlarang

PPATK menegaskan bahwa meskipun diblokir sementara, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening tersebut. Pemblokiran ini juga menjadi notifikasi resmi kepada nasabah, ahli waris, atau pimpinan perusahaan bahwa rekening bersangkutan masih terdaftar aktif secara administratif.

“Langkah ini murni untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat,” tegas PPATK.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terkena blokir, PPATK menyarankan untuk mengikuti prosedur reaktivasi melalui bank terkait.

Comment