Makassar, Netral.co.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin Contact), di Balaikota, Senin (1/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas upaya memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian tembakau serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Direktur Hasanuddin Contact, Prof. Ridwan, menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya prevalensi perokok di kalangan remaja. Ia menilai lemahnya pengawasan dan monitoring terhadap Perda KTR menjadi salah satu faktor penyebabnya.
“Data menunjukkan sekitar 25 persen remaja sudah terpapar rokok,” jelasnya.
Ia menilai peningkatan angka tersebut sangat berbahaya karena berdampak jangka panjang, seperti meningkatnya kasus kanker dan penyakit degeneratif lainnya. Kerugian ini tidak sebanding dengan income perkapita yang diperoleh jika mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor, termasuk peran sentral Pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan berbagai kebijakan baru yang akan mendukung penegakan KTR.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memperkuat kembali penerapan KTR.
Munafri menilai kawasan publik yang vital seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit, hingga perkantoran harus benar-benar menjadi area bebas rokok.
“Paling penting memang saya Ingin harus ada optimalisasi restricted area rokok,” tegasnya.
Munafri pun segera memberikan instruksi kepada Kepala SKPD terkait untuk mengatur pertemuan berkelanjutan membahas langkah teknis agar pengawasan dan distribusi tugas lintas sektor bisa berjalan lebih efektif.
Munafri juga menaruh perhatian pada keberadaan iklan rokok di ruang publik yang dinilai menargetkan anak dan remaja. Hal itu sejalan dengan presentase yang di bawa oleh Hasanuddin Contact, bahwa sekitar 52% anak usia 15-19 tahun mulai merokok dan 61% pelajar melihat iklan rokok di luar ruangan.
Olehnya, Munafri mencontohkan, salah satu langkah pengetatan yang perlu dilakukan, diantaranya adalah dengan menghapus iklan rokok di sudut-sudut Kota Makassar.
Salah satunya dengan menaikkan tarif iklan rokok, termasuk di videotron. Dengan cara itu, pemerintah berharap perlahan tidak ada lagi ruang untuk promosi rokok di Kota Makassar.
“Kalau bisa sudah tidak ada iklan rokok di Makassar,” pungkasnya.
Munafri ingin memastikan penegakan Perda dan Perwaki Kawasan Tanpa Rokok berjalan konsisten dan efektif, sekaligus menekan angka perokok terutama di kalangan remaja.(*)
Comment