Makassar, Netral.co.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, dukungannya langkah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait zakat.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut Appi, regulasi tersebut perlu diperbarui karena tidak lagi selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah turunannya pada 2014.
“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas. Tujuannya untuk kemaslahatan umat. Perda yang lama sudah tidak relevan lagi dan perlu penyesuaian,” ujar Appi di Balai Kota Makassar, Rabu 14 Mei 2025.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat dalam proses pembaruan regulasi tersebut agar implementasinya lebih efektif dan inklusif.
“Perda tahun 2006 itu harus dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat. Setelah itu kita revisi bersama,” tegasnya.
Appi menambahkan, semangat dari pembaruan ini adalah memodernisasi pengelolaan zakat. Pemerintah dan Baznas diharapkan berperan sebagai jembatan antara mereka yang mampu dan masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga : Wali Kota Appi Appi Beberkan Rencana Pembangunan Stadion Untia Makassar
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menyampaikan bahwa revisi Perda sangat penting agar pengelolaan zakat lebih optimal dan sejalan dengan regulasi nasional.
“Perda lama tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Revisi ini penting agar penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah bisa lebih maksimal,” kata Ashar.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah revisi Perda dimulai, akan digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD terkait, yang akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar.
Ashar menambahkan, zakat memiliki peran strategis dalam menanggulangi persoalan sosial, termasuk kemiskinan dan stunting di Kota Makassar.
“Pak Wali berharap Baznas berada di garda terdepan dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan sosial masyarakat,” pungkasnya.
Comment