Vonis Hasto Diumumkan Besok, KPK Ingatkan Proses 5 Tahun Jangan Sia-Sia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Jumat (25/7/2025), dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pelarian buron Harun Masiku.

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Jumat (25/7/2025), dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pelarian buron Harun Masiku.

“Kita menunggu bersama. Apa pun yang diputuskan, kita akan terima. Itu adalah kewenangan hakim,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025).

Meski enggan menyebut secara eksplisit harapan agar putusan sesuai tuntutan, Asep menekankan bahwa proses hukum yang telah berjalan selama lima tahun harus dihargai. Ia menyoroti kerja keras KPK, mulai dari tahap penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi kunci.

“Semua proses sudah dilalui. Bukti-bukti dan saksi-saksi sudah kita hadirkan di persidangan. Kini kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Asep.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menetapkan sidang pembacaan vonis terhadap Hasto akan digelar Jumat (25/7/2025), usai salat Jumat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum Hasto ditolak, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam dakwaannya, Hasto disebut menghalang-halangi penyidikan kasus suap yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diduga memerintahkan sejumlah pihak, termasuk stafnya Kusnadi dan penjaga Rumah Aspirasi PDIP Nur Hasan, untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal pidana umum dalam KUHP.

Comment