Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dalam surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Surat Edaran (SE) Nomor B-20/M/S/TU.00.03.07/2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga tinggi negara, jajaran menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri. Selain pengibaran bendera, mereka juga diminta memasang dekorasi peringatan kemerdekaan sesuai pedoman identitas visual HUT ke-80 RI.
Namun di tengah instruksi tersebut, muncul fenomena di media sosial yang mengajak masyarakat untuk mengganti pengibaran Merah Putih dengan bendera bajak laut Jolly Roger simbol kru Topi Jerami dalam serial anime One Piece. Gerakan ini ramai dibicarakan di platform seperti TikTok, Instagram, dan X (dulu Twitter), dengan narasi bahwa pengibaran Jolly Roger merupakan bentuk sindiran terhadap pemerintah yang dianggap menindas rakyat kecil, layaknya cerita dalam anime tersebut.
Salah satu unggahan viral datang dari akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat yang menyerukan “Darurat Tenryubito” dan menyebarkan ajakan mengibarkan bendera kru Topi Jerami. Dalam dunia One Piece, Tenryubito adalah simbol kekuasaan yang korup dan menindas.
“Ajakan ini dimaksudkan sebagai bentuk simbolik perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang telah mendapat ribuan komentar.
Seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, Riki Hidayat (31), menyatakan akan mengikuti gerakan ini. Ia mengaku sudah tiga tahun terakhir hanya memasang bendera setengah tiang saat Hari Kemerdekaan RI sebagai tanda protes terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
“Tahun ini saya akan kibarkan Jolly Roger. Biar dikira wibu juga tidak masalah,” ujar Riki, merujuk pada istilah populer untuk penggemar budaya Jepang.
Sementara itu, pemerintah tetap menekankan pentingnya perayaan kemerdekaan dengan semangat kebangsaan. Dalam SE tersebut, Setneg juga mengimbau penyelenggaraan kegiatan yang bersifat partisipatif, mengedukasi, dan membangkitkan semangat kebangsaan di tengah masyarakat.
Comment