UPT Metrologi Legal Makassar Dorong Pembentukan Perda Tentang Tera-Tera Ulang

Kepala UTP Metrologi Legal Kota Makassar, Jamaluddin

Kepala UTP Metrologi Legal Kota Makassar, Jamaluddin. Dok Humas Pemkot Makassar.

Netral.co.id, Makassar, – Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UTP) Metrologi Legal Kota Makassar, Jamaluddin dorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang tera dan tera ulang.

Pasalnya kata dia, metrologi legal memiliki kewenangan sangat luas dan besar sekali. Namun, alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang beri kontribusi Pendapatan Asli Derah (PAD) cuman 6 item.

“Jadi, kami melaksanakan inikan bisa sampai berapa jenis alat ukur. Kalau orang bicara alat ukuran berarti identik dengan dimensi, panjang,” jelas Jamaluddin, kepada pedomanrakyat.com, di Makassar, Rabu, 23 Maret 2022.

“Takaran sudah jelas pasti yang berminyak dengan yang ditakar-takar atau diliter-liter dan timbangan sudah jelas,” lanjutnya.

Baca Juga : Wawali Fatmawati Rusdi Pantau Langsung Penderita Stunting di Puskesmas 

Untuk itu lanjutnya, UTP Metrologi Legal Makassar, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal Tera dan Tera Ulang di Makassar segera diperbaharui

“Karena masih pakai perda lama, makanya kita minta tolong ke Pak wali supaya di golkan cepat perda baru untuk tera,” harap Jamaluddin.

Jamaluddin mengungkapkan bahwa, saat ini, Perda yang dijadikan dasar oleh Metrologi Legal Makassar yaitu Perda nomor 12 tahun 2011.

“Tapi dari pada begini terus yang jelas ada masuk (pendapatan) untuk pemerintah daerah, karena kami punya operasional lumayan tinggi karena standar akurasinya tinggi,” pugkasanya.

Comment