Uji Nurdin Mediasi Serikat Buruh dengan Huadi Group

IMG 20250722

Benner Pemkab Bantaeng

Bantaeng, Netral.co.id – Bupati Kabupaten Bantaeng, M. Fathul Fauzy (Uji Nurdin) memberikan apresiasi kepada Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Bantaeng dan direksi PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Uji Nurdin saat memediasi antara Diresksi Haudi Group dengan karyawan yang tergabung dengan FSPBI, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Bantaeng, Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak telah membuat perjanjian bersama dalam menghentikan perselisihan hubungan industrial.

Keduanya telah menyepakati beberapa point. Diantaranya menerima kebijakan untuk merumahkan pekerja selama tiga bulan. Sejak tanggal 1 Juli 2025.

Selain itu menyepakati pembayaran upah selama karyawan dirumahkan. Pihak perusahaan turut menanggung biaya BPJS para karyawan.

“Apresiasi terhadap PT. Huadi dan serikat karyawan yang Alhamdulilah hari ini duduk bersama dan menyepakati komitmen untuk solusi terbaik dari situasi ini,” kata Uji Nurdin.

Kepala daerah termuda di Susel ini mengaku, tidak menyukai dengan kondisi yang dialami perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).

Mengingat, hal tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengangguran bertambah.

“Tapi kita tahu kondisi ini tidak hanya terjadi di Bantaeng. Bahkan di provinsi lain bukan hanya smelter, ada juga pabrik dengan bidang lainnya turut mengalami kesulitan,” katanya.

“Sehingga mohon kesabaran teman-teman dan berdoa bersama. Agar kondisi bisa kita lewati bersama. Semoga keadaan kembali normal membuat karyawan bisa kembali berkerja dan adanya perekrutan lagi,” tambahnya.

Sementara Tim Hukum PT. Huadi Group Udhin Balarambang mengatakan, kesepakatan ini menjadi bukti perusahaan terbuka dalam membicarakan kepentingan bersama.

“Jadi isu-isu yang beredar diluar kalau perusahaan abai terhadap pekerja itu tidak benar sama sekali, dan kepada masyarakat Bantaeng agar jangan terpengaruh opini-opini liar diluar yang bisa merusak nama baik perusahaan,” kata Sabar panggilan akrabnya.

Ketua Eksekutif Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Bantaeng, Aldi Naba mengatakan, kesepakatan ini adalah langkah maju bagi kedua pihak. Mengingat, pekerja dan pengusaha adalah mitra dalam menjalankan usaha.

“Kami memahami kondisi keuangan Perusahaan. Olehnya itu kami meminta komitmen perusahaan terkait kebijakan dirumahkan harus tertuang pada perjanjian bersama sesuai prosedur perselisihan hubungan industrial, selain itu tuntutan mengenai selisih Upah Minimum Provinsi juga telah disetujui oleh pihak Perusahaan,” pungkasnya.

Comment