Tragis! Mahasiswi di Serang Dibunuh Kekasihnya karena Desakan Menikah

Jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh di kebun karet wilayah Kampung Ciberuk.

Ilustrasi tubuh yang dimutilasi. (Foto:Dok)

Serang, Netral.co.idSeorang mahasiswi berinisial SA (19), warga Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan tewas secara mengenaskan. Ia diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh di kebun karet wilayah Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Jumat (18/4/2025) petang.

Baca Juga: Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Terpilih Duta Kampus Sulsel 2022

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin menjelaskan, jasad korban ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, tangan, dan kaki.

Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Identitas korban berhasil diungkap dan kami langsung mengamankan pelaku pada Sabtu malam. Terduga pelaku berinisial ML (23) yang merupakan kekasih korban,” ujar Salahudin, Minggu (20/4/2025).

Diduga Terbunuh karena Desakan Menikah

Dalam pengakuannya, ML mengaku nekat membunuh SA karena merasa tertekan oleh permintaan korban yang mendesaknya untuk segera menikah. Korban diketahui tengah mengandung anak dari hasil hubungan mereka.

“Pelaku mengajak korban ke kebun dengan alasan membicarakan soal kehamilan. Di lokasi itulah korban dicekik dan didorong ke jurang,” lanjut Salahudin.

Baca Juga: Mahasiswi Psikologi UNM Siti “Ayu” Milkiyah Raih The Best Social Media Influencer Pada Ajang Duta Wisata Makassar 2023

Untuk memastikan korban benar-benar meninggal, pelaku kembali mencekik korban di dasar jurang hingga tak bernyawa.

Tubuh Dimutilasi dan Dibuang ke Sungai

Tak berhenti di situ, ML kemudian memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian guna menghilangkan jejak. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai.

“Bagian badan korban ditutupi daun pisang dan kayu bakar. Kepala dan bagian tubuh lainnya dibuang secara terpisah,” jelasnya.

Baca Juga: 3 Mahasiswa Unhas Berhasil Ditemukan di Sungai Bislab Maros

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Comment