Tito Karnavian Tetapkan Sejumlah ASN Dikecualikan dari Kebijakan WFH

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dalam aturan itu, ASN pada jabatan tertentu serta unit layanan publik strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di tingkat pemerintah provinsi, ASN yang dikecualikan antara lain pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) dan pimpinan tinggi pratama (eselon II). Selain itu, unit layanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

Unit tersebut mencakup layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah seperti Samsat.

“Yang dikecualikan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama,” ujar Tito.

Sementara itu, di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, pengecualian berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (eselon III), serta camat dan lurah atau kepala desa.

Selain itu, berbagai unit layanan publik juga tetap diwajibkan bekerja secara langsung, seperti layanan kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan terpadu, kesehatan, pendidikan, hingga unit pengelolaan pendapatan daerah.

Kebijakan ini juga mencakup unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga operasional pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan keberlangsungan pelayanan publik yang esensial.

Comment