Makassar, Netral.co.id – DPRD Sulawesi Selatan menerbitkan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemecatan dua guru dari Kabupaten Luwu Utara yang diteken oleh Pemerintah Provinsi usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
Rekomendasi tersebut terdiri dari tiga poin. Yaitu mengembalikan seluruh haknya, kemudian merehabilitasi namanya, dan kasus ini akan dibawa ke DPR RI.
“Kami meminta seluruh haknya dikembalikan. Mulai dari hak keungan hingga hak nya sampai pensiun selama delapan bulan lamanya,”ujar Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Fauzi Andi Wawo kepada wartawan, Rabu 12 November 2025.
Hak tersebut sudah harus diberikan tanpa menunggu peninjuan kembali yang akan dilakukan oleh mereka ke MA.
Dalam RDP tersebut turut dihadiri Kepala BKD Sulawesi Selatan, Asisten 1 Pemprov Sulsel, dan Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan Andi Tenri Indah. Kemudian, sejumlah anggota dewan dari dapil Luwu Raya.
Diketahui, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid demi menggaji 10 guru honorer.
Kedua guru di Luwu Utara itu masing-masing bernama Abdul Muis dan Rasnal.
Dalam RDP itu Rasnal membantah jika dikatakan mengambil uang negara. “Apa yang kami lakukan direstui orang rua murid dan juga dilakukan rapat ke komite,”katanya.

Comment