NETRAL.CO.ID, MAKASSAR, – Tiga perusahaan yang ikut lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging Makassar dinilai Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Pemprov Sulsel tak memenuhi syarat.
Kepala Bagian Pengadaan BPBJ Pemprov Sulse, Mansyur Yahya mengaku, ketiga perusahaan tersebut masing-masing PT Duta Mas Indah, PT. Usaha Subur Sejahtera, dan PT. Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tak lolos.
Menurut dia, hasi evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan Pokja pembangunan sarana dan prasarana olahraga Stadion Mattoanging terhadap penawaran teknis di 3 penyedia yang lolos prakualifikasi diperoleh hasil sebagai berikut.
Untuk PT. Duta Mas Indah dinyatakan tidak lulus adminsitasi. Uraian tidak lulusnya berdasarkan hasil penelusuran digital terhadap seluruh peserta tender Pokja menemukan informasi putusan MA Nomor 893/K/Pdt.Sus-Kppu/2020.
Memperkuat keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan point (8) melarang terlapor IV (PT.Duta Mas Indah) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia.
Sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 11 Agustus 2020. “Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur.
Kedua, PT. Usaha Subur Sejahtera T
tidak lulus evaluasi teknis dengan uraian, tidak lulus. Beberapa pengalaman personil tenaga ahli perancang yang ditawarkan PT. Usaha Subur Sejahtera dan KSO tidak memenuhi syarat dalam dokumen tender
Nomor: 04.1/ADD/31132247/Stadion Mattoanging/PokjaBpbjSulsel/II/2022 tanggal: 1 Maret 2022 pada Bab IV LDP bagian E persyarat teknis point 17.4 nomor 2 dan dokumen ketentuan PPK lampiran personil pekerjaan perancangan.
Dimana setelah dilakukan perhitungan terhadap pengalaman personil perancang berdasarkan referensi pengalaman personil yang diunggah sebagaimana diatur dalam dokumen tender bab III IKP klausul 27.8 bagian g) no. (8).
Bahwa pengalaman kerja tenaga ahli perancang dihitung berdasarkan bulan kerja profesional, sehingga pengalaman tenaga ahli yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur. “Sehingga dinyatakan tidak lulus,” ujarnya.
Sementara, PT. Cinta Prasasti Konsorindo l dinyatakan ridak lulus evaluasi teknis. Penjelasan uraian tidak lulus dan tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk mobil crane dan diesel hammer.
Atau sesuai dengan BA klarifikasi nomor 05.b/31132247/Stadion Mattoanging Pokja Sulsel/II/2022) sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen tender nomor: 04.1/ADD /31132247/ Stadion Mattoanging Pokja Sulsel/II/2022 tanggal 1 Maret 2022.
Pada bab IV LDP bagian E persyarat teknis point 17.4 nomor 3 dan dokumen ketentuan PPK lampiran daftar peralatan, dimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen tender bab III IKP klausul 27.8 bagian h) no. (3).
Bahwa paftar peralatan utama yang dievaluasi adalah daftar peralatan utama yang disertai dengan bagian c, surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan.
Dengan status sewa sehingga nilai bobot peralatan PT. Citra Prasasti Konsorindo tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur. “Hal tersebut sehingga dinyatakan Tidak lulus,” tegas Mansyur.
Comment