Soal Dugaan Pungli di Bappenda Dompu, Bupati BBF : Pungli Tidak Boleh Kita Biarkan

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta sejumlah pejabat Pemkab Dompu meninjau langsung lokasi bencana longsor di Kelurahan Dorotangga dan Kandai Satu, Selasa 4 Maret 2025.

Bupati Dompu Bambang Firdaus meninjau langsung korban tanah longsor. (foto:Netral.co.id/F.R)

Dompu, Netral.co.id – Bupati Dompu, Bambang Firdaus (BBF) menegaskan tidak boleh dibiarkan bentuk praktik pungutan liar (pungli) di segala sektor, termasuk di tubuh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Dompu.

Apalagi pungli di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2).

“Saya belum konfirmasi tentang hal itu (Dugaan pungli). Namun pada prinsipnya semua bentuk pungli di sektor manapun tidak boleh kita biarkan,” tegas Bupati BBF kepada Netral.co.id Kamis 11 September 2025.

Apalagi berdasarkan misi Bupati dan Wakil Bupati Dompu bagaimana menegakkan integritas dan jiwa melayani aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Birokrasi di Kabupaten Dompu harus menjadi wahana pengembangan diri para aparatur sipil negara agar semakin produktif, profesional, melayani dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

Aparatur sipil negara juga tidak hanya mampu bekerja secara efektif dan berintegritas namun juga mampu mewujudkan tata pemerintahan yang kolaboratif, inklusif dan terbuka. 

Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat namun juga dilibatkan dalam proses penyusunan hingga implementasi dan evaluasi kebijakan.

Demikian juga dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Dompu poin pertama bagaimana mewujudkan pemerintahan bebas KKN dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Sebelumnya, Direktur Insan Ulil Albab, Ajunnarfid, mendesak Bupati BBF, untuk menindak tegas dugaan praktik Pungli yang dilakukan oknum juru pungut PBB dan P2 di lingkup Bappenda Dompu.

Menurut Ajun, pajak merupakan sektor krusial bagi daerah. Ia menyoroti bahwa kontribusi PBB secara nasional mencapai Rp764,07 miliar atau 101,22 persen per tahun, sehingga setiap rupiah yang dipungut seharusnya masuk ke kas negara maupun daerah.

“Lebih-lebih instansi (Bappenda) yang menangani pajak tersebut. Kalau ada pungutan yang tidak masuk ke kas daerah, itu jelas merugikan,” kata Ajun kepada Netral.co.id Kamis 11 September 2025.

Ia menduga adanya pembiaran dari Kepala Bappenda Dompu terhadap praktik pungli yang dilakukan di lapangan.

“Kepala Bappenda harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan hasil pungutan pajak. Bukan saja merugikan daerah, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.

Ajun yang juga mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya 2022–2023 itu meminta agar Bupati segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini.

Comment