Netral.co.id, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Palopo gagas pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kota Palopo tahun 2023, di Aula Hotel Indah, Senin 13 Maret 2023.
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, H. M. Ishaq Iskandar mengaku, tujuan dari Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membentuk TPKJM sebagai wadah aspirasi instansi peduli kesehatan jiwa.
Kegiatan ini di ikuti oleh 50 peserta, terdiri dari Perwakilan Pemkot Palopo, Kapolres Palopo, Dandim 1403 Palopo, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Satpol PP, Kantor BPJS, Bappeda, Camat, RSUD Sawerigading, RSUD dr. Palemmai Tandi, Kepala Puskesmas, Pengelola Program Jiwa Puskesmas SE Kota Palopo.
Ishaq Iskandar menjelaskan, pemerintah Kota Palopo telah berupaya melakukan penanganan kesehatan masyarakat, termasuk penanganan kesehatan jiwa.
“Kunci dari penanganan ini adalah bagaimana kita mengantisipasi masalah sejak dini,” katanya.
Ia berharap, sebelum terjadinya hal yang tidak di inginkan, seharusnya deteksi sejak dini gejala-gejala yang terjadi. Apakah itu mengucilkan diri, menghindari lingkungan sosialnya, cemas berlebihan, kemungkinan adanya gangguan pada jiwanya.
“Dengan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan, dengan melakukan beberapa program penanganan untuk mengantisipasi gejala sejak dini sangat penting,” lanjutnya.
Sementara untuk tempat khusus penampungan ODGJ agar jangan banyak dirujuk ke Makassar. Di harapkan Kepala Dinas Kesehatan bisa menghasilkan inovasi dalam hal tersebut, terutama dokter yang menangani masalah kejiwaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Nasaruddin Nawir menjelaskan, Rakor ini di laksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
“Dengan diselenggarakan rapat koordinasi ini diharapkan Dinas Kesehatan selaku ketua dalam hal menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” katanya.
Ia menjelaskan, fungsi pemerintah dalam di harapkan orang-orang dengan gangguan jiwa dalam lingkup Kota Palopo, mendapatkan penanganan yang tepat. Penanganan ODGJ dengan cara di pasung dan di isolasi yang pernah terjadi beberapa tahun yang lalu sudah termasuk pelanggaran HAM.
Padahal jika di lakukan penanganan yang tepat dengan cara membawa ke ahli psikolog dan kedokteran jiwa bisa di sembuhkan.
“Setelah itu di lakukan rehabilitasi sosial sehingga masyarakat yang mengalami ODGJ ini bisa kembali hidup normal. Hal ini untuk mengurangi stigma sosial dan diskriminasi di masyarakat,” jelasnya.
Turut hadir yang mewakili Kapolres Palopo, yang mewakili Dandim 1403 Palopo, Kadis Kesehatan Kota Palopo, Kepala OPD Pemerintah Kota Palopo.
Kepala Kantor BPJS Kota Palopo, Camat SE Kota Palopo, Direktur RSUD Sawerigading, Direktur RSUD dr.Palemmai Tandi, Kepala Puskesmas SE Kota Palopo dan para undangan.
Comment