Makassar, Netral.co.id – Sengketa panjang yang membelit Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) akhirnya resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua mempertegas legalitas Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) sebagai satu-satunya penyelenggara sah UPRI.
Putusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dalam perkara perdata yang sempat dimenangkan pihak lain. Dalam amar putusannya, MA menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing.
Ketua YPTKD, Halijah Nur Tinri, menjelaskan bahwa pengajuan PK kedua didasarkan pada novum berupa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan pidana yang sudah inkrah kami jadikan novum dalam PK kedua. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Halijah.
Polemik internal UPRI bermula dari konflik kepengurusan yayasan dan penggunaan nama institusi. Awalnya, kampus tersebut bernama Universitas Veteran dan berada di bawah naungan YPTKD. Namun, setelah wafatnya pendiri sekaligus rektor pertama dan terlama, almarhum H.M Nur Tinri, muncul pihak-pihak yang mengklaim kepengurusan serta penyelenggaraan universitas.
Konflik itu kemudian melebar hingga menyentuh persoalan perubahan akta dan dugaan pemalsuan dokumen. Perkara bergulir dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga dua kali Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Di tengah proses perdata, yayasan juga menempuh jalur pidana atas dugaan penggunaan dokumen palsu. Dalam perkara pidana tersebut, pengadilan menyatakan terbukti adanya keterangan palsu yang melahirkan akta tidak sah. Sejumlah minuta akta bahkan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan setelah putusan inkrah.
Putusan pidana inilah yang kemudian menjadi dasar pengajuan PK kedua dalam perkara perdata, yang pada akhirnya mengukuhkan posisi YPTKD sebagai yayasan sah penyelenggara UPRI.
Rektor UPRI, M Darwis Nur Tinri, menegaskan bahwa selama polemik berlangsung, aktivitas akademik di kampus tetap berjalan normal.
“Perkuliahan tetap berjalan karena izin penyelenggaraan ada pada kami. Mahasiswa tetap kuliah seperti biasa,” katanya.
Ia juga menyebut sengketa sempat menyeret persoalan lahan kampus. Namun menurutnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berada di pihak yayasan yang sah.
“Kami menghindari konflik terbuka dan tetap fokus menjalankan pendidikan. Sekarang dengan putusan ini, semuanya sudah jelas,” ujar Darwis.
Dengan kepastian hukum tersebut, pihak kampus menyatakan akan memusatkan perhatian pada pengembangan institusi. Sejumlah program studi baru telah dibuka, dan penguatan sumber daya manusia terus dilakukan.
“Kami termasuk perguruan tinggi tertua. Saatnya mengejar ketertinggalan dan meningkatkan kualitas. Ke depan, kami juga menargetkan pengembangan program hingga jenjang doktoral,” tegasnya.
Putusan PK kedua Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi penutup sengketa panjang yang selama ini membayangi UPRI, serta mempertegas bahwa universitas tersebut berjalan sah dan legal secara hukum.

Comment