Bone, Netral.co.id – Menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Watampone menggelar aksi sosial massal bertajuk Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Bapas Peduli 2025 yang digelar serentak di 94 titik se-Indonesia, Kamis, 26 Juni 2025.
Di Kabupaten Bone, kegiatan ini dipusatkan di Masjid Amirul Ikhtiar. Puluhan klien pemasyarakatan—sebutan bagi mantan narapidana yang menjalani masa reintegrasi—ikut terlibat dalam aksi bersih-bersih lingkungan bersama warga, aparatur pemerintah, dan mitra komunitas pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
Kepala Bapas Watampone, Nurmia, menyebut aksi ini sebagai tonggak sejarah menuju pelaksanaan pidana kerja sosial, sebuah alternatif pidana non-penjara yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ini bukan seremoni. Ini bukti kesiapan kami menyongsong KUHP baru, di mana pidana kerja sosial akan menjadi pilihan hukuman. Bapas siap ambil peran,” ujar Nurmia.
Menurutnya, pendekatan pemidanaan di masa depan akan semakin menekankan reintegrasi dan kontribusi sosial ketimbang pemidanaan tertutup.
Klien pemasyarakatan pun harus dibekali kesiapan mental dan sosial agar tak sekadar menjadi warga bebas, melainkan warga yang kembali diterima.


Hal senada disampaikan Baydawi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Watampone. Ia menyebut aksi ini menjadi langkah konkret membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap mantan narapidana.
“Kami ingin publik melihat bahwa pemasyarakatan bukan hanya soal penjara. Tapi juga tentang kerja sosial, kontribusi, dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Baydawi.
Salah satu klien yang ikut dalam kegiatan, HR, menyebut gerakan ini sebagai ruang untuk menghapus stigma.
“Biasanya masyarakat lihat kami sebelah mata. Tapi lewat kegiatan ini, kami bisa membuktikan diri bahwa kami masih bisa bermanfaat,” katanya.
Gerakan nasional ini tidak hanya terpusat di Bone, tetapi juga digelar serentak di berbagai daerah dengan aksi sosial di ruang publik seperti tempat ibadah, taman kota, dan fasilitas umum lainnya.
Kegiatan ini direncanakan berlangsung rutin setiap bulan sebagai bagian dari pembiasaan pidana kerja sosial sebelum resmi diterapkan tahun 2026.
Comment