Rapat Pleno PDPB, KPU Sulsel Tetapkan 6.931.638 Pemilih

4c403d11 f3a1 4e64 9cc8 580c53e2a722

Makassar, Netral.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 6.931.638 pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.

Jumlah tersebut mencakup pemilih di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, serta 3.059 desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester II Tahun 2025 yang digelar di Aula KPU Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025).

Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto, saat membacakan hasil rekapitulasi menyampaikan bahwa total pemilih terdiri atas 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 164.234 data pemilih yang mengalami perbaikan.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB tingkat provinsi merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan oleh KPU di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu dan/atau pemilihan terakhir, sekaligus menjadi dasar penyusunan DPT pada pemilu dan pilkada berikutnya.

Proses pemutakhiran ini dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih, sehingga hak pilih masyarakat ke depan dapat terlindungi secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Hasbullah menegaskan bahwa seluruh data pemilih yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas atau coktas. Ia mencontohkan adanya dinamika di lapangan, seperti di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, di mana terdapat data warga yang semula tercatat meninggal dunia, namun setelah diverifikasi ternyata masih hidup.

Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam proses coktas, namun tetap ditindaklanjuti secara maksimal oleh jajaran KPU.

Romy Harminto menambahkan, meskipun verifikasi PDPB dilakukan secara terbatas, KPU tetap mengoptimalkan berbagai saluran untuk memastikan akurasi data pemilih. KPU menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, memanfaatkan jejaring masyarakat sipil, serta aktif melakukan sosialisasi di ruang publik.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan car free day, berbagai event sosialisasi, hingga menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah untuk menjangkau pemilih baru. Selama dokumen pendukung tersedia, setiap laporan tetap ditindaklanjuti dengan memperhatikan perlindungan dan kerahasiaan data pribadi.

Ia menjelaskan, data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI dan Polri, pemilih yang pindah domisili atau mengalami perubahan status, serta pemilih yang meninggal dunia dan dicoret dari daftar.

Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

KPU Sulsel juga menerima pengawasan dan masukan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta mitra strategis KPU dari berbagai unsur. Seluruh saran dan koreksi ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas data pemilih.

KPU Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan, yakni setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi, sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya.

Comment