Jakarta, Netral.co.id – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal harus dihormati. Namun, ia menilai tindak lanjut putusan itu memerlukan kajian mendalam dan revisi undang-undang yang relevan.
“Kita melihat bahwa putusan MK itu sejatinya tidak boleh menciptakan norma baru. Tapi kalau kemudian pilkada dipisahkan dua tahun dari pemilu legislatif dan presiden, jelas akan menimbulkan konsekuensi besar,” ujar Eddy di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Eddy, dampak paling nyata akan dirasakan oleh partai politik karena pola kerja tandem antara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi berjalan. Meski demikian, ia menyebut ada sisi positif, yakni isu daerah akan lebih menonjol dalam pilkada yang digelar terpisah.
“Bagi parpol, ini tantangan besar. Tapi bagi publik, pemisahan bisa menghadirkan fokus lebih pada persoalan daerah,” jelasnya.
Eddy menegaskan DPR akan mendiskusikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar implementasi putusan MK tidak melenceng dari prinsip demokrasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan seluruh partai kini tengah melakukan simulasi formulasi UU Pemilu pasca putusan MK. “Setelah reses selesai, kita akan sinergikan pembahasan di Komisi II,” kata Dasco.
Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto pernah menitipkan pesan soal urgensi revisi UU Pemilu kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, dan Prananda Prabowo dalam sebuah pertemuan.
Dukungan serupa datang dari politikus Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang mendesak DPR segera menuntaskan revisi UU Pemilu. “Mari jadikan putusan MK ini momentum untuk memperbaiki regulasi. Semua perdebatan kita tumpahkan dalam penyusunan,” ujarnya.
Dengan situasi ini, revisi UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Pemerintahan Daerah diperkirakan menjadi agenda prioritas DPR dalam waktu dekat.
Comment