Jakarta, Netral.co.id – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.
Teddy menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan diplomasi langsung dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif tersebut.
“Kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi,” ujar Teddy di Washington DC, Sabtu waktu setempat (21/2/2026).
Tarif Turun, Ketidakpastian Naik
Menurut Teddy, sebelum putusan MA AS terbit, pemerintah Indonesia telah lebih dulu melakukan negosiasi sehingga tarif resiprokal yang semula berada di angka 32 persen berhasil ditekan menjadi 19 persen. Bahkan, terdapat peluang untuk kembali turun.
“Kami sudah negosiasi bahwa Presiden dan tim dari 32 persen menjadi 19 persen. Kemudian mungkin juga akan bisa lebih turun lagi. Nah, setelah ada putusan Mahkamah Agung kemarin, tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen, itu secara hitung-hitungan lebih baik,” tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap menyiapkan langkah antisipatif atas dinamika kebijakan dagang AS yang dinilai masih fluktuatif. “Kita sudah sedia payung sebelum hujan,” katanya.
MA AS Batalkan Dasar Hukum Tarif Global
Diketahui, pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS dengan suara 6-3 memutuskan Presiden tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun tak lama setelah putusan tersebut, Trump kembali mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen, memicu spekulasi baru terkait arah kebijakan perdagangan AS ke depan.
Perjanjian Bilateral Tetap Berjalan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perjanjian dagang bilateral Indonesia–Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Menurut Airlangga, putusan MA AS menyangkut pembatalan tarif global serta pengembalian tarif kepada korporasi tertentu, namun tidak otomatis membatalkan perjanjian antarnegara yang telah ditandatangani.
“Ini perjanjian antar dua negara, masih tetap berproses karena diminta berlaku dalam periode 60 hari setelah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Amerika Serikat kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia dengan DPR.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah diatur melalui executive order. Skema serupa juga mencakup sektor elektronik, CPO, tekstil, dan sejumlah produk dalam rantai pasok industri.
Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk sikap lanjutan otoritas AS terhadap negara-negara yang telah menandatangani kesepakatan.
Airlangga menilai, kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari masih lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya. Ia menegaskan akan ada pembedaan perlakuan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan dagang tersebut.

Comment