Bantaeng, Netral.co.id – PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak dijalankan perusahaan oleh sejumlah buruh. Manajemen menegaskan tetap berkomitmen membayar pesangon sesuai aturan dan kesepakatan yang sebelumnya disaksikan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Utama PT Huadi, Jos Stefan Hideky, Senin (8/9/2025), perusahaan menekankan lima poin penting sebagai klarifikasi atas tuntutan pekerja.
Pertama, manajemen menyatakan tetap berpegang pada Perjanjian Bersama yang ditandatangani serikat buruh dengan saksi Bupati Bantaeng, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.
Kedua, perusahaan menegaskan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai dasar hukum bagi karyawan yang memilih jalur pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang tidak bersedia dirumahkan, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan sebelumnya.
“Perusahaan menerapkan kebijakan efisiensi karena mengalami kerugian sebagaimana Pasal 43 Ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Jos.
Ia menambahkan bahwa sebagian karyawan telah menerima pesangon PHK sesuai aturan yang berlaku, dan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kewajiban terhadap seluruh pekerja.
“Kami sampaikan sudah ada sebagian karyawan yang menerima sesuai aturan perusahaan terkait pesangon PHK sebagaimana diatur undang-undang. Kami berkomitmen dalam hal pesangon tersebut,” jelasnya.
PT Huadi juga membuka ruang penyelesaian hukum apabila masih ada buruh yang menolak. Jos menegaskan manajemen siap menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.
“Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan. Selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Comment