Makassar, Netral.co.id – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi denda senilai Rp120 juta kepada PSM Makassar buntut pelanggaran suporter saat laga menjamu Madura United.
Laga pekan ke-11 BRI Super League itu berakhir imbang 1-1, berlangsung di Stadion Gelora B. J. Habibie, Parepare, tanggal 02 November 2025.
Ada dua surat keputusan pelanggaran PSM Makassar yang diterbitkan Komdis PSSI pada 7 November 2025, ditandatangani oleh Umar Husin selaku ketua Komdis PSSI.
Surat pertama, PSM Makassar melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena terdapat beberapa suporter memasuki area lapangan pertandingan di belakang gawang Tim PSM Makassar dari arah Tribun Utara.
“Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),” demikian bunyi surat Komdis untuk PSM Makassar.
Kemudian pelanggaran kedua PSM Makassar,
terjadi penyalaan 1 (satu) buah flare di Tribun Selatan dan di depan pintu masuk stadion yang dilakukan oleh suporter PSM Makassar.
“Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),” demikian bunyi surat komdis untuk PSM Makassar.
Dengan demikian, jika ditotal sanksi denda PSM Makassar, sebanyak Rp120 juta. Ini tentu menjadi catatan berat bagi PSM, yang musim ini cukup sering disorot terkait masalah finansial hingga dibanned oleh FIFA.
Manajemen PSM dan pengelola pertandingan di Stadion pun kembali diingatkan untuk memperketat keamanan, termasuk melakukan langkah-langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran ulang.
PSM Makassar diharapkan lebih aktif melakukan edukasi kepada penonton agar kejadian serupa tidak terulang.

Comment