Praperadilan Yaqut Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap dinyatakan sah dan proses penyidikan oleh KPK dapat terus berlanjut.

KPK Yakin Penetapan Tersangka Sah

Sebelumnya, KPK telah menyatakan optimisme bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut akan ditolak. Keyakinan tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, seluruh prosedur penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi aspek formil sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah, sebagaimana disampaikan tim Biro Hukum KPK selama persidangan praperadilan.

Dalil Pembela Dipersoalkan

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Yaqut yang dipimpin Mellisa Anggraini mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pihak pembela menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut pada 9 Januari 2026 dilakukan sebelum hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterbitkan pada Februari 2026.

Selain itu, mereka juga menyoroti perubahan nilai kerugian negara yang semula disebut sebesar Rp1,6 triliun menjadi Rp622 miliar.

Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dari Arab Saudi pada 2024.

Yaqut diduga membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Comment