Jakarta, Netral.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mengingatkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto berpotensi melanggar konstitusi jika mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Pernyataan ini disampaikan Taufik, yang akrab disapa Tobas, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
“Dilema utama dari putusan MK ini adalah ketika dilaksanakan, justru berisiko menjadikan DPR dan Presiden sebagai pihak yang melanggar Pasal 22E UUD 1945,” ujar Tobas.
Menurutnya, Pasal 22E ayat (1) dan (2) secara eksplisit mengamanatkan bahwa seluruh jenis pemilu baik DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, maupun DPRD harus dilaksanakan secara serentak dalam siklus lima tahunan.
“Jika pelaksanaan pemilu DPRD dilakukan terpisah dari pemilu nasional, seperti yang diatur dalam putusan MK, maka jelas itu menyalahi konstitusi,” tegas legislator Fraksi NasDem tersebut.
Tobas menambahkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya tetap harus berada dalam koridor konstitusi. Ia menilai, menyusun regulasi berdasarkan putusan yang bertentangan dengan UUD justru membawa negara ke arah yang berbahaya.
“DPR, Presiden, dan seluruh pembentuk undang-undang harus tunduk pada konstitusi. Jika tidak, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan,” ujarnya.
Ia pun menilai, apabila putusan tersebut tetap dijalankan, maka Prabowo Subianto bisa kehilangan legitimasi moral sebagai presiden yang menjunjung tinggi konstitusi.
“Ini bukan soal menyetujui atau tidak menyetujui putusan MK, melainkan tentang bagaimana memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945,” pungkas Tobas.
Comment