Makassar, Netral.co.id – Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akhirnya mendapatkan keadilan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan keputusan rehabilitasi dan pemulihan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada keduanya.
Proses penandatanganan rehabilitasi tersebut disaksikan langsung sejumlah pihak, termasuk perwakilan DPRD Sulawesi Selatan dan tokoh masyarakat yang sejak awal mengawal perjuangan kedua guru tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan yang dinilai sangat bijak dan memulihkan martabat para guru tersebut.
“Alhamdulillah, kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan prerogatif Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dengan pemberian rehabilitasi. Dengan demikian harkat dan martabatnya dikembalikan, dipulihkan sebagai ASN guru. Alhamdulillah,” ujar Andi Tenri Indah.
Ia menambahkan, langkah Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian terhadap dunia pendidikan dan para tenaga pendidik yang selama ini berjuang dengan penuh dedikasi.
“Keputusan ini bukan hanya soal jabatan, tetapi pengakuan atas perjuangan dan ketulusan mereka dalam mendidik anak bangsa,” tambahnya.
Sebelumnya, kedua guru tersebut sempat menjalani masa sulit setelah diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN. Namun, berkat dukungan berbagai pihak, termasuk Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, proses advokasi mereka akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya keputusan rehabilitasi oleh Presiden RI.
Dengan keputusan tersebut, keduanya kini resmi kembali menyandang status sebagai ASN aktif dan berhak memperoleh kembali seluruh hak kepegawaian serta kehormatan sebagai pendidik.

Comment