PPPK Kini Bisa Duduki Jabatan Eselon I dan II, Ini Dasar Hukumnya

IMG 20250731 WA0019

Netral.co.id – Peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan tinggi dalam struktur birokrasi kini semakin terbuka lebar.

Hal ini seiring dengan diterbitkannya sejumlah regulasi baru yang mempertegas kesetaraan antara ASN berstatus PNS dan PPPK dalam karier struktural dan fungsional.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dapat mengisi jabatan manajerial, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama, serta jabatan fungsional tertentu.

Kebijakan ini semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa PPPK memiliki peluang yang sama dengan PNS dalam menduduki jabatan struktural dan manajerial.

Pasal 34 ayat (2) dalam UU ASN menyebutkan bahwa jabatan manajerial dan non-manajerial tertentu dapat diisi oleh PPPK, asalkan memenuhi kualifikasi dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Menteri kepada Presiden.

Hal ini membuka peluang bagi PPPK untuk menduduki jabatan eselon I maupun II, termasuk jabatan strategis di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Berdasarkan interpretasi instansi dan kebijakan terkini, berikut beberapa jabatan yang secara hukum bisa diisi oleh PPPK:

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, seperti:

Sekretaris Jenderal Kementerian

Direktur Jenderal

Inspektur Jenderal

Staf Ahli Menteri

Kepala Sekretariat Presiden/Wapres

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, seperti:

Direktur

Kepala Biro

Asisten Deputi

Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota

Kepala Balai atau Satker Teknis

Salah satu contoh nyata pelaksanaan kebijakan ini adalah Silmy Karim, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, meskipun sebelumnya bukan PNS.

Penunjukan Silmy menjadi bukti konkret bahwa PPPK bisa menduduki jabatan JPT Madya jika memenuhi syarat kompetensi dan prosedur pengangkatan.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi sistem ASN yang lebih inklusif dan berbasis merit. Pemerintah mendorong pemenuhan jabatan tinggi dengan prinsip keterbukaan dan kompetensi, baik dari PNS maupun PPPK.

Dengan dasar hukum yang jelas dan dukungan kebijakan reformasi birokrasi, PPPK kini tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari wajah baru tata kelola pemerintahan Indonesia.

Comment