Polisi di Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba dan Tangkap 2 Pelaku

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba di Makassar

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba di Makassar. Foto Ist

NETRAL.CO.ID, MAKASSAR – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menciduk dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mereka, ZF (24) dan FZ (23).

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budhi Haryanto, mengungkapkan tersangka memasukkan barang haram seberat 10 gram sabu dan ganja seberat 1,8 kilogram.

“Modus operandi pelaku memesan barang dari seorang yang masih DPO berinisial FR,” kata Budhi Haryanto.

Budhi Haryanto mengaku, pelaku melakukan aksinya dengan memesan barang di enam titik TKP dengan memecah jumlah barang. Supaya tidak terlalu banyak di satu titik mereka memecah barang di titik lokasi yang berbeda.

“Ada yang 80 gram, ada 1,4 gram, ada yang 70 gram dan lainnya jadi total ganja seberat 1,8 kilo dan sabu seberat 10 gram,” ucap Kombes Pol Budhi.

Baca Juga: Polisi di Makassar Amankan 44 Unit Kendaraan Langgar Usai Buka Puasa

Menurut Kombes Pol Budhi, ganja tersebut akan dipasarkan dan diedarkan di Makassar. Untuk pelaku ZF dan FZ merupakan pemain baru. Namun, indikasi barang ini berasal dari pemain lama namun masih dikembangkan.

“Dengan adanya peredaran ini, kita (polisi) tak bekerja sendiri. Kami minta peran aktif masyarakat dan potensi masyarakat yang ada. Ketika ada menemukan info tentang keberadaan ini, kami mohon kerjasamanya,” harapnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ZF Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang dipersangkakan terhadap FZ Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Comment