Polemik Beasiswa LPDP: Antara Kontrak Pengabdian, Etika Publik, dan Evaluasi Tata Kelola

Netral.co.id – Polemik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali mencuat setelah konten media sosial seorang alumninya berinisial DS memicu perdebatan luas.

Kasus tersebut berkembang dari kontroversi unggahan pribadi menjadi sorotan terhadap kepatuhan kontrak pengabdian, sanksi administratif, hingga evaluasi tata kelola program beasiswa negara.

DS merupakan alumni Institut Teknologi Bandung yang menempuh studi S2 bidang sustainable energy technology di Delft University of Technology, Belanda, dengan pendanaan LPDP pada 2015–2017.

Berdasarkan ketentuan saat itu, penerima beasiswa wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dengan durasi studi dua tahun, kewajiban pengabdian DS tercatat lima tahun.

Mengacu pada pemberitaan Harian Kompas, DS disebut telah menuntaskan masa pengabdiannya pada 2017–2023. Dalam periode tersebut.

Ia terlibat dalam sejumlah kegiatan sosial, termasuk inisiatif penanaman 10.000 pohon bakau dan pembangunan sekolah di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kontroversi Konten dan Respons Publik

Polemik bermula dari unggahan DS di media sosial yang menampilkan proses pengurusan dokumen kewarganegaraan Inggris bagi anaknya.

Dalam video tersebut, DS menyampaikan pernyataan yang dianggap sebagian warganet merendahkan status kewarganegaraan Indonesia.

Unggahan itu menuai kritik luas. DS kemudian menyampaikan permintaan maaf terbuka atas pernyataannya.

Namun, kontroversi berlanjut setelah publik menyoroti suaminya, AI, yang juga penerima beasiswa LPDP dan diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian.

Sanksi dan Penegasan Otoritas

Direktur Utama LPDP, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa AI telah menyetujui pengembalian dana beasiswa beserta bunga sebagai konsekuensi pelanggaran kontrak.

Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pajak masyarakat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara etis maupun administratif.

Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPK Kemenkeu), Sudarto, mengungkapkan bahwa dari lebih 600 awardee yang diteliti, delapan telah ditetapkan sanksi pengembalian dana dan 36 lainnya masih dalam proses evaluasi.

Total terdapat 44 alumni yang terindikasi belum memenuhi kewajiban pengabdian.

LPDP juga menyatakan kemungkinan memasukkan nama pelanggar kontrak dalam daftar hitam yang membatasi akses ke instansi milik negara.

Dorongan Evaluasi dari Parlemen

Kasus ini memicu respons dari legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen, kontrak, serta penguatan nilai kebangsaan bagi penerima beasiswa.

Ia menekankan pentingnya perluasan akses bagi wilayah 3T dan kelompok pendidikan non-perkotaan.

Senada, anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menilai seleksi penerima LPDP tidak cukup berbasis capaian akademik, melainkan juga integritas, rekam jejak, serta komitmen kontribusi terhadap Indonesia.

Dinamika di Media Sosial

Di media sosial, perdebatan meluas ke isu yang lebih politis, termasuk usulan penghapusan LPDP dan pengalihan anggaran ke program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sisi lain, sejumlah warganet membandingkan ketegasan pemerintah terhadap pelanggar kontrak beasiswa dengan penanganan kasus korupsi.

Setiamurti Rahardjo, penerima beasiswa LPDP yang sedang menempuh studi doktoral di University of Sheffield, menilai polemik ini bukan semata soal pengawasan LPDP, melainkan sensitivitas publik terhadap pernyataan yang dianggap merendahkan identitas nasional.

Ia mengingatkan agar kasus individual tidak dijadikan alasan untuk melemahkan program strategis peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Momentum Pembenahan Tata Kelola

Polemik DS dan AI memperlihatkan dua sisi penting: pertama, urgensi penegakan kontrak dan akuntabilitas penggunaan dana publik; kedua, perlunya penguatan aspek pembinaan nilai kebangsaan dan komunikasi publik penerima beasiswa.

Sebagai instrumen investasi jangka panjang negara dalam pembangunan SDM, LPDP menghadapi tantangan menjaga integritas program tanpa terjebak pada tekanan opini sesaat.

Evaluasi yang proporsional dan berbasis data dinilai lebih konstruktif dibandingkan generalisasi kasus individual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan kontrak moral dan hukum antara penerima dan publik yang membiayainya.

Comment