Jakarta, Netral.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan aspirasi para pelaku usaha Pertashop dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Rombongan DPRD Sulsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, didampingi Ketua Komisi D, Kadir Halid, serta sejumlah anggota Komisi D lainnya.
Turut hadir perwakilan DPW SPRINDO Migas Sulawesi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kerjasama dan Aspirasi DPRD Sulsel, Andi Padauleng. RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulsel menyampaikan keluhan para pelaku Pertashop di daerah yang selama hampir lima tahun terakhir kesulitan beroperasi secara optimal.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi VI DPR RI yang menindaklanjuti aspirasi kami terkait Pertashop di Sulsel yang sudah hampir lima tahun tidak berjalan. Dalam waktu dekat, Komisi VI akan memanggil pihak Pertamina dan BPH Migas untuk mencari solusi agar pelaku Pertashop di Sulsel bisa kembali beroperasi dan melayani masyarakat, khususnya pengguna BBM Pertalite,” ujar Sufriadi Arif.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyebut hasil pertemuan tersebut merupakan langkah positif bagi keberlangsungan usaha Pertashop di daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kami diterima oleh pimpinan Komisi VI DPR RI untuk memperjuangkan nasib pelaku Pertashop agar bisa kembali berjualan Pertalite. Ke depan akan ada RDP lanjutan bersama Pertamina dan BPH Migas. Ini tentu hasil perjuangan yang baik dari teman-teman di Komisi D DPRD Sulsel,” kata Kadir Halid.
DPRD Sulsel berharap pembahasan lanjutan dengan pihak terkait dapat menghasilkan keputusan konkret agar operasional Pertashop kembali berjalan normal di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, DPW SPRINDO Migas Sulawesi bersama aktivis CLAT menggelar unjuk rasa di kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan di PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Massa menilai kebijakan penjualan BBM bersubsidi diduga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pelaku usaha Pertashop kecil.
Dalam orasinya, koordinator aksi Fahmi Sofyan menuding adanya ketidaknetralan kebijakan.
“Kami menduga Pertamina memberi izin penjualan pada tahap uji coba BBM bersubsidi hanya kepada pengusaha Pertashop yang memiliki SPBU di wilayah tertentu,” ujarnya.(**)

Comment