Netral.co.id – Pernikahan anak usia dini masih sering terjadi di beberapa pelosok desa dan, ironisnya, kerap dianggap sebagai hal yang biasa oleh sebagian masyarakat. Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran akan besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap masa depan anak, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun kualitas hidup secara keseluruhan. Menurut Anwar & Rahmah (2017) dalam buku Child Marriage in Indonesia: Social and Health Perspectives, pernikahan anak merupakan fenomena sosial yang tak hanya melanggar hak anak, tetapi juga membatasi kesempatan mereka untuk berkembang secara optimal.
Dari sisi kesehatan, pernikahan dan kehamilan di usia anak sangat berisiko, terutama bagi kesehatan reproduksi. Anak yang belum matang secara fisik rentan mengalami berbagai komplikasi saat hamil dan melahirkan, seperti anemia, perdarahan, kelahiran prematur, serta bayi dengan berat lahir rendah. Hal ini terjadi karena tubuh anak belum siap secara biologis untuk menjalani proses kehamilan dan persalinan. Susanti (2019) dalam bukunya Kesehatan Reproduksi Remaja menjelaskan bahwa sistem tubuh remaja yang belum matang memiliki risiko tinggi terhadap gangguan kehamilan dan persalinan dibandingkan pada usia dewasa.
Selain itu, pernikahan dini juga berdampak besar terhadap pendidikan. Anak yang menikah cenderung putus sekolah, sehingga kehilangan kesempatan untuk menambah pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan meraih pekerjaan yang layak. Akibatnya, pernikahan dini sering dianggap sebagai “solusi” atau pilihan terakhir dalam menghadapi keterbatasan ekonomi dan sosial, padahal justru memperpanjang lingkaran kemiskinan dan ketidakberdayaan.
Jika dibahas lebih jauh, pernikahan anak usia dini juga berdampak pada kondisi psikologis anak. Anak yang menikah terlalu muda sering kali belum siap memikul tanggung jawab sebagai pasangan dan orang tua. Hal ini dapat memicu stres, kecemasan, konflik rumah tangga, bahkan kekerasan dalam keluarga. Ketidakmatangan emosi membuat anak sulit mengelola masalah dengan bijak, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Dampak psikologis ini tidak hanya dirasakan oleh anak itu sendiri, tetapi juga dapat memengaruhi tumbuh kembang anak yang dilahirkannya kelak.
Menurut saya, pernikahan anak usia dini seharusnya dicegah karena membawa dampak serius terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. Pernikahan bukan sekadar “menghalalkan”, melainkan merupakan proses membangun kehidupan yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, emosional, dan ekonomi. Anak yang belum matang secara usia dan mental sangat berisiko menghadapi berbagai persoalan dalam rumah tangga dan kehidupan sosialnya.
Adapun upaya pencegahan pernikahan anak usia dini dapat dilakukan dengan meningkatkan edukasi dan kesadaran anak serta orang tua, memperkuat peran keluarga, memberikan pendidikan kesehatan reproduksi, menanamkan pemahaman agama yang benar dan moderat, menegakkan hukum mengenai batas usia pernikahan, memberdayakan ekonomi keluarga, serta menciptakan lingkungan yang mendukung pendidikan dan cita-cita anak. Pencegahan ini membutuhkan kerja sama yang kuat antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara demi melindungi masa depan generasi muda.

Comment