Pengelolaan Dana Desa 20 Persen untuk Ketahanan Pangan di Soriutu Disorot

Pengelolaan Dana Desa sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan di Desa Soriutu, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pelaksanaannya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan inklusivitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.

Tampak depan kantor desa Soriutu. (Foto: Netral.co.id/Bimbom)

Dompu, Netral.co.idPengelolaan Dana Desa sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan di Desa Soriutu, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pelaksanaannya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan inklusivitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Dalam aturan tersebut, setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Pemerintah Desa Soriutu mengalokasikan 20 persen Dana Desa dan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa melalui musyawarah desa sebagai pengelola program.

Namun, seorang narasumber berinisial A menilai pengelolaan anggaran tersebut belum berjalan sesuai semangat pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam regulasi.

“Dana 20 persen itu seharusnya menyasar petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lainnya di desa. Tetapi dalam praktiknya, pengelolaan terkesan hanya berputar di internal TPK,” ujar A saat di hubungi Netral.co.id, baru-baru ini.

Menurut A, terdapat kekhawatiran bahwa pengelolaan dana belum sepenuhnya melibatkan kelompok masyarakat secara luas. Ia juga menyoroti adanya penyusunan aturan internal berupa AD/ART yang dijadikan acuan dalam pengelolaan dana tersebut.

“Kalau sudah ada keputusan menteri yang menjadi pedoman resmi, mengapa perlu lagi dibuat aturan internal yang justru berpotensi menyimpang dari tujuan awal? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Dalam forum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa disebut menyampaikan bahwa dana 20 persen akan dikelola terlebih dahulu oleh pengurus inti hingga berkembang, sebelum nantinya melibatkan kelompok masyarakat.

A menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip inklusivitas dan pemerataan manfaat.

“Semangatnya kan pemberdayaan sejak awal, bukan menunggu sampai dana berkembang dulu. Kalau tidak transparan dan partisipatif, dikhawatirkan tujuan swasembada pangan di tingkat desa tidak tercapai secara maksimal,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Soriutu terkait sorotan tersebut. Publik berharap pengelolaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat desa.

Comment