Penertiban PKL di Sultan Alauddin, Camat Rappocini Bantah Isu Jual Beli Lapak

IMG 2235

Screenshot

Makassar, Netral.co.id — Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, membantah keras tudingan adanya praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ruko Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

“Saya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar. Itu tidak benar,” jelasnya, Rabu (4/2/2026).

Muhammad Aminuddin menekankan bahwa dirinya tidak pernah terlibat, baik secara pribadi maupun melalui anggota keluarga, dalam pengelolaan, penguasaan, maupun transaksi lapak PKL di lokasi tersebut.

Ia menyebut isu yang berkembang di media sosial sebagai opini liar yang dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan hanya melihat persoalan dari sisi negatif semata.

“Saya tegaskan, pernyataan yang menyebut camat atau keluarga memperjualbelikan lapak di kawasan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, adalah tidak betul dan tidak benar,” tegas Muhammad Aminuddin.

Dia menjelaskan bahwa lapak-lapak PKL yang berada di depan Ruko Permatasari telah ada sejak lama, bahkan sudah sekitar 25 tahun, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Rappocini.

Sementara dirinya baru menjabat sebagai camat selama kurang lebih tiga tahun. Lapak-lapak itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

“Saya baru tiga tahun menjabat camat. Tidak mungkin kami melakukan hal-hal seperti itu yang justru merugikan Pemerintah Kota Makassar, merugikan diri saya sendiri, dan merugikan keluarga saya,” jelasnya.

Aminuddin kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun lapak di atas trotoar maupun drainase di kawasan depan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, yang diperjualbelikan oleh dirinya maupun pihak keluarganya.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjawab berbagai opini liar yang beredar luas di media sosial.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Rappocini tetap menunjukkan komitmen dalam menegakkan ketertiban serta menjaga fungsi ruang publik.

Bersama unsur Tripika, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), para sekretaris kelurahan, staf Kelurahan Gunungsari, RT/RW, Linmas BKO Satpol PP, serta Satgas Kebersihan, dilakukan penertiban dan pembongkaran lapak liar yang berdiri di atas drainase dan pedestrian di depan Perumahan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini.

Camat Rappocini menegaskan bahwa penertiban dan pembongkaran tersebut hanya menyasar PKL yang menempati area drainase dan trotoar di sepanjang Jalan Sultan Alauddin.

“Perlu kami jelaskan bahwa yang kami bongkar adalah PKL yang berada di atas drainase dan pedestrian. Fungsi trotoar harus dikembalikan sepenuhnya untuk pejalan kaki,” ujar Muhammad Aminuddin.

Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, sekaligus memulihkan sistem drainase yang selama ini terganggu akibat keberadaan lapak liar.

Ia menyebut jalur pedestrian di Jalan Sultan Alauddin telah lebih dari 20 tahun tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena tertutup lapak.

Penertiban ini merupakan upaya kami memulihkan jalur pedestrian yang selama puluhan tahun terhalang lapak dan berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase serta genangan air.

Aminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Rappocini tidak pernah mengeluarkan izin maupun memfasilitasi aktivitas jual beli lapak di atas fasilitas umum.

Seluruh proses penertiban dilakukan murni dalam rangka penegakan aturan dan pengembalian fungsi ruang publik.

“Jika ada informasi tentang jual beli lapak, itu dipastikan bukan bagian dari kebijakan ataupun tindakan resmi pemerintah kecamatan,” tegasnya.

Sebagai camat, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat atau pemerintah dalam menawarkan lapak berjualan di fasilitas umum.

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak kecamatan, namun tidak diindahkan oleh para pedagang. Penertiban dilakukan tanpa pandang bulu karena aktivitas perdagangan di atas fasilitas umum jelas melanggar aturan yang berlaku.

Selain mengganggu hak pejalan kaki, keberadaan lapak di atas drainase juga berisiko merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, pembongkaran dinilai sebagai langkah tegas namun perlu demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Aminuddin juga menjelaskan bahwa terkait PKL yang berada di dalam area Kompleks Perumahan Permatasari, hingga saat ini lahan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Dengan demikian, pihak kecamatan tidak melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di dalam kompleks selama tidak menempati drainase dan pedestrian Jalan Sultan Alauddin.

“Untuk PKL yang berada di dalam Kompleks Permatasari, karena lahannya belum diserahkan sebagai PSU, kami tidak melakukan penertiban selama tidak berada di atas drainase dan pedestrian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aminuddin menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk kepentingan pribadi.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kecamatan Rappocini berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi aturan serta mendukung upaya bersama dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan Kota Makassar.

“Apa yang kami lakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” tukasnya.

Comment