Pemuda Madaprama Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejari Dompu

Aladin, pemuda asli Desa Madaprama, Kabupaten Dompu, resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Dompu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa Madaprama periode 2021–2025. Rabu, (4/02/2026).

Pemuda Desa Madaprama resmi melapor ke Kejaksaan Negeri Dompu atas dugaan penyelewengan dana desa. (Foto: Netral.co.id).

Dompu, Netral.co.id – Aladin, pemuda asli Desa Madaprama, Kabupaten Dompu, resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Dompu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa Madaprama periode 2021–2025. Rabu, (4/02/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana desa yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Aladin menyampaikan bahwa pelaporan ini didasarkan pada keresahan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kepentingan publik. Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen utama pembangunan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemuda desa.

“Pelaporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai pemuda desa. Kami ingin ada kejelasan, apakah anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Madaprama,” ujarnya Aladin, usai menyerahkan berkas laporan ke Kejari.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong proses hukum yang profesional dan independen.

Aladin berharap Kejaksaan Negeri Dompu dapat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa, termasuk program-program yang telah direalisasikan sejak 2021 hingga 2025.

Sejumlah elemen pemuda dan masyarakat Madaprama menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Mereka menilai pengawasan publik diperlukan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat nyata bagi warga.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, pelaporan semacam ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. Transparansi penggunaan dana desa, menurutnya, menjadi kunci utama mencegah praktik penyimpangan dan korupsi di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan akan mempelajari materi laporan yang disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Comment