Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kota Makassar melalui jajaran Kecamatan Panakkukang bergerak cepat menertibkan aktivitas pedagang pasar tumpah di sepanjang Jalan Dr. Leimena, tepatnya jalur penghubung menuju Kecamatan Manggala dan Panakkukang (area PLTU PLN Tello), Minggu (24/8/2025) siang.
Penertiban ini dilakukan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melewati sepanjang jalan, tujuan menghadiri agenda di Kecamatan Manggala, pada Minggu pagi.
Meskipun tidak sempat turun dari kenderaan DD-1A. Hanya saja, pada kondisi tersebut, suasana ramai diabadikan orang nomor satu di Kota Makassar itu.
Saat itu, ia mendapati suasana semrawut akibat aktivitas jual beli di badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan keresahan pengguna jalan.
Camat Panakkukang, Ari Fadli, menjelaskan penertiban melibatkan tim Satpol PP Kecamatan, bersama jajaran petugas kebersihan yang juga melakukan pembersihan drainase dan selokan di sepanjang jalan tersebut.
“Tujuan utama dari penertiban ini adalah menjaga estetika kota sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas. Ini sesuai arahan pimpinan agar wilayah tetap tertib,” ujar Ari Fadli.
Memahami kondisi ini, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Panakkukang tidak hanya sekadar melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi.
Dengan pendekatan persuasif dan humanis, para pedagang ditertibkan sekaligus diberikan alternatif lokasi baru agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Diketahui, Jalan Dr. Leimena merupakan jalur alternatif penghubung tiga kecamatan, yakni Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea. Aktivitas pedagang di lokasi tersebut setiap pagi seringkali memicu kemacetan.
“Berdasarkan pendataan, terdapat sedikitnya 35 pedagang yang berjualan di sepanjang jalan itu. Sebagai solusi, pihak kecamatan bersama Pemkot Makassar tengah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak,” tutur Ari.
Sebagai solusi, maka opsi yang dikaji antara lain menampung pedagang di area Pasar Tello atau memanfaatkan ruang Car Free Day (CFD) di koridor Jalan Leimena penghubung Manggala–Tamalanrea.
Namun, karena lokasi tersebut berada di bawah kewenangan Balai Jalan Sulsel, maka Pemkot Makassar akan melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan relokasi.
Ari menambahakan, langkah ini menjadi bukti bahwa penataan kota tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang menjaga keberlangsungan hidup warga.
Dimana, menciptakan keseimbangan antara ruang publik yang tertib dan ruang ekonomi rakyat yang tetap berjalan.
“Tentu, pedagang tidak dibiarkan begitu saja, sebagai solusi mereka kami fasilitasi agar bisa berjualan di tempat resmi tanpa mengganggu lalu lintas. Prinsipnya, penertiban ini untuk kebaikan bersama,” tegas Ari.
Langkah cepat ini sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman, sejalan dengan program penataan ruang publik serta pengendalian pasar tumpah yang kerap menimbulkan persoalan sosial maupun lalu lintas.
Comment