Parepare, Netral.co.id – Pemerintah Kota Parepare bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penandatanganan dan penyerahan hibah bangunan Barang Milik Negara (BMN), yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Parepare, Rabu (6/8/2025).
Bangunan yang dihibahkan merupakan bekas Kantor KPU Kota Parepare yang berlokasi di Jalan Panorama Nomor 1, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, tepat di samping Kantor Inspektorat Kota Parepare.
Ketua KPU Parepare, Muh. Awal Yanto, menjelaskan bahwa proses hibah ini membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai tahapan administrasi dan koordinasi intensif antarinstansi.
“Perlu diketahui bahwa bangunan ini memang dibangun oleh KPU, sementara lahannya dipinjamkan oleh Pemerintah Kota. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena di bangunan ini terdapat sejarah panjang perjalanan demokrasi di Parepare. Setelah penandatanganan berita acara oleh Wali Kota, maka hak atas bangunan ini sepenuhnya berada di bawah naungan Pemerintah Kota Parepare,” ungkap Awal.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi kepada KPU atas proses hibah yang telah rampung. Ia menyebut penyerahan ini menjadi kabar baik bagi Inspektorat karena bangunan tersebut akan terintegrasi dengan Kantor Inspektorat Kota Parepare.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU. Bangunan ini sudah lama kami rencanakan untuk diperbaiki, namun terkendala status kepemilikan. Sekarang, dengan proses penyerahan ini, kami sudah bisa mulai melakukan pembenahan,” kata Tasming.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota dan KPU, meski secara struktur KPU merupakan lembaga vertikal.
“Hubungan antara Pemkot dan KPU sangat erat, terutama dalam menyukseskan agenda-agenda demokrasi. Kita berharap kerja sama ini terus terjalin dengan baik ke depannya,” tutup Tasming.
Comment