Parepare, Netral.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan surat pemberitahuan terhadap pedagang di Pasar Semi Modern Lakessi.
Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan Dinas Perdagangan Kota Parepare dengan Nomor 000/27/disdag tanggal 19 Januari 2026 terkait pengelolaan Pasar Semi Modern Lakessi.
Pemberitahuan tersebut agar pedagang yang memiliki hak sewa toko, kios, atau los di pasar tersebut segera menempati dan memanfaatkan tempat usahanya sesuai peruntukan.
“Bagi yang tidak menempati atau tidak memanfaatkan dalam waktu 1 bulan sejak pemberitahuan dikeluarkan, akan dilakukan tindakan penyegelan,” bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Selain disegel, kios hak sewa yang tidak segera diisi akan dilakukan pengalihan aset menjadi milik pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemberitahuan ini berdasarkan Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2014 dan Nomor 20 Tahun 2015 tentang sewa menyewa pasar,” demikian surat pemberitahuan Pemkot Parepare.

Comment